Rinkasan Materi kd 3.1-3.2


I. Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai dasar negara
A. Pembentukan BPUPKI
1. Seperti yang diucapkan oleh Proklamator Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno, ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”. Tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa, merupakan kewajiban seluruh warga negara sebagai bangsa Indonesia. Melupakan sejarah perjuangan bangsa sama artinya dengan menghilangkan identitas bangsa Indonesia.
2.  Indonesia dijajah  4 bangsa yakni : Portugis, Belanda, Inggris, Jepang
3.  Mulai 8 Maret 194 Indonesia jatuh ke tangan Jepang, Jepang dengan semboyan Gerakan 3A-Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia dan Jepang Cahaya Asia
4.  Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a.  Pelaksanaan kerja paksa.
Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung.
b. Pengambilan paksa.
Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup        lainnya secara paksa dari keluargakeluarga di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi.
c.  Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang
5.  Tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
6.  BPUPKI direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito
7.  Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso, Jumlah anggota 62 orang
8.  BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali:
a.  Sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas dasar negara (Pancasila)
b.  Sidang kedua  BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945 membahas Rancangan Undang-undang   Dasar
9.  Sidang BPUPKI dilaksanakan di Gedung Chuo Sangi In sekarang diberi nama Gedung Pancasila alamat Jl. Pejambon No 6 Jakarta Pusat










B.  Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1.    Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara.
Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara.

2.    Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian, rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Pandangan para pendiri negara tentang rumusan dasar negara disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain.

3.    Meskipun diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian      dan gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri

4.    Sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas dasar Negara al usulan  dari :
a.    Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia
     
1.   Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial

2.    Dasar negara merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


b. Tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat

c.  Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Philosophische Grondslag atau Weltanschauung adalah fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila.

Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan

 5.   Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut :
        Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.

6.  Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).

7.   Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).

8.   Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement”

9.  Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

10.  Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan.

11.   Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa

II.      Norma-norma yang berlaku untuk mewujudkan keadilan sosial
Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istidat dan Peraturan dalam Masyarakat
1. Norma
a. Pengertian norma
         Seorang filsuf Yunani bernama Aristoteles mengatakan bahwa manusia selain makhluk   individu ia juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individu manusia selalu memikirkan kebutuhan dan kepentingannya sendiri sedangkan sebagai makhluk sosial ia selalu membutuhkan pertolongan orang lain dan hidup bersama orang lain.
Kondisi yang demikian apabila tidak ada panduan atau pedoman hidup sudah barang tentu akan timbul perselisihan, gejolak bahkan sampai saling membunuh di antara sesama manusia. Masyarakat membutuhkan kaidah-kaidah sebagai pedoman hidup. Kaidah-kaidah inilah yang disebut norma. Jadi, norma adalah kaidah atau ketentuan yang dijadikan peraturan hidup, sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam kehidupannya baik di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

b. Macam-macam norma.
1.) Norma agama
Norma agama adalah peraturan hidup manusia, berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma ini sebenarnya merupakan hukum dari Tuhan artinya barang siapa mematuhi norma agama berarti mematuhi ketentuan Tuhan dan akan mendapatkan pahala. Sebaliknya melanggar norma agama berarti melanggar ketentuan Tuhan dan akan mendapatkan sanksi dari Tuhan.
Pelaksanaan norma ini didasari oleh keyakinan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan. Bagi orang yang memiliki kadar keimanan dan ketaqwaan tinggi maka akan mematuhi norma-norma agama, sebaliknya jika kadar keimanan dan ketaqwaan rendah akan melanggar norma agama atau ketentuan Tuhan. Norma agama mengatur perbuatan manusia yang sangat luas yaitu menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam sekitar atau lingkungannya.

Perbuatan manusia yang diatur di dalam norma agama antara lain :
1) Manusia harus beribadah/menyembah Tuhan Yang Maha Esa.
2) Manusia harus bersikap jujur, sabar, ramah dan sopan.
3) Tidak boleh mencuri, merampok, berjudi, menganiaya orang lain.
4) Anak wajib menghormati dan mematuhi kedua orang tua.
5) Wajib saling menghormati dan mengasihi sesama manusia.

2.) Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan, kaidah yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia. Norma ini sebenarnya sudah ada sejak seseorang lahir dan terus ditanamkan secara turun-temurun. Norma ini ada karena hakikat manusia sendiri yang memiliki kelebihan berupa akal, cipta perasaan dan kehendak sehingga tumbuh keinginan hidup rukun, saling mengasihi dan saling menyayangi.
Prinsip untuk dapat hidup rukun, saling menghormati, tidak mengganggu orang lain, menimbulkan penderitaan kepada orang lain maupun melanggar hak orang lain dianggap bertentangan dengan moral dan nilai dasar manusia atau kesusilaan. Pelanggaran dari norma ini memang tidak ada sanksi secara tegas dan nyata dari pihak manapun tetapi seseorang yang melanggar moral, kesusilaan merasa dirinya sendiri berdosa, takut dan menyesal.
Contoh perbuatan yang melanggar norma kesusilaan misalnya anak yang berani pada orang tua, memperlihatkan bagian tubuh terlarang di depan umum dan lain-lain.

3.) Norma kesopanan
Norma kesopanan bersumber dari keyakinan masyarakat yang bersangkutan. Kesopanan sebenarnya bersifat relatif dan sulit dibakukan. Norma ini berkembang sesuai dengan budaya, nilai yang ada dalam masyarakat tersebut. Ukuran kesopanan antara masyarakat satu berbeda dengan masyarakat lain.
Suatu masyarakat biasanya memiliki kaidah-kaidah tertentu yang diyakini bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang baik harus dilakukan dan sesuatu yang tidak baik/tidak pantas maka harus dihindarkan. Norma kesopanan biasanya mengatur tata cara atau pergaulan masyarakat tertentu misalnya tata cara berbicara dengan orang, bertamu, pergaulan pria dan wanita, makan, berpakaian, berjalan di depan orang dan lain-lain. Norma kesopanan juga tidak memiliki sanksi yang tegas tetapi apabila melanggar norma ini menjadi bahan pergunjingan masyarakat dan di mata masyarakat
dipandang orang yang tidak tahu tata krama.

Contoh perilaku yang diatur dalam norma kesopanan :
a) Menghormati orang yang sedang berbicara.
b) Berjalan di depan guru dengan menundukkan kepala.
c) Masuk rumah mengucap salam.
d) Menggunakan bahasa yang baik ketika berbicara dengan orang yang lebih tua.

4.) Norma hukum
Norma hukum adalah peraturan atau kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya mengikat dan memaksa. Bersumber dari perundangan-undangan yurisprodensi, kebiasaan, doktrin dan agama. Norma hukum bersifat memaksa artinya apabila melanggar norma hukum ada tindakan dari aparat penegak hukum. Berbeda dengan norma lain apabila dilanggar tidak ada tindakan dari negara.

No comments:

Post a Comment

Adbox