Materi PPKn Kelas 8
Menjalankan
perintah Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu bentuk menghargai dan
mengamalkan Pancasila, yaitu sila pertama. Dalam hidup bermasyarakatdan
bernegara, banyak sekali nilai-nilai Pancasila yang dapat diamalkan.
Nilai-nilai Pancasila sebaga dasar negara dan pandangan hidup bangsa dan
bagaimana melaksanakan nilai-nilai Pancasila di lingkungan sekolah, masyarakat,
bangsa dan negara.
Para
pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati
Dasar Negara adalah Pancasila. Istilah pancasila itu sendiri menurut
Darji Darmodihardjo, SH (1995: 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad
ke XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma
karangan Tantular. Istilah pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal
kata panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang
lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).
Lebih
lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu berbatu
sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:
a.
dilarang melakukan kekerasan,
b.
dilarang mencuri,
c.
dilarang berjiwa dengki,
d.
dilarang berbohong, dan
e.
dilarang mabuk/minuman keras.
Istilah
pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir.
Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah
isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh
kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi
lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.
Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila
berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti
sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan
demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan
tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila sejak tanggal 18 Agustus
1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Secara umum fungsi dan
peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum
Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi
sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan
sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang
meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan
No comments:
Post a Comment