Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila melalui Kegiatan Ekstrakurikuler di SMP Negeri 5 Sleman

Ekstrakurikuler atau ekskul adalah kegiatan tambahan yang dilakukan di luar jam pelajaran yang dilakukan baik di sekolah atau di luar sekolah dengan tujuan untuk mendapatkan tambahan pengetahuan, keterampilan dan wawasan serta membantu membentuk karakter peserta didik sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.

 


Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 060/U/1993 dan Nomor 080/U/1993, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, dan dirancang secara khusus agar sesuai dengan faktor minat dan bakat siswa.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan, kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu jalur pembinaan kesiswaan. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti dan dilaksanakan oleh siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah, bertujuan agar siswa dapat memperkaya dan memperluas diri.

Di sekolah, penanaman nilai-nilai Pancasila selain dilakukan melalui kegiatan pembelajaran (intrakurikuler dan kokurikuler), juga bisa dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler. Pasal 1 ayat (1) Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 menyatakan bahwa "Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan." Kemudian pasal 2 menyatakan bahwa "Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional."

 Fungsi, Tujuan dan Jenis-jenis Ekstrakurikuler

Fungsi kegiatan ekstrakurikuler adalah untuk mengembangkan kemampuan potensi dan rasa tanggung jawab memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial dalam kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas. Menurut Aqip dan Sujak (2011:68), terdapat empat fungsi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan, yaitu: pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.

1.     Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan. 

2.     Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktik keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.

3.     Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rilek, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakulikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik. 

4.     Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.

Kegiatan ekstrakurikuler terdiri dari kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Dalam kurikulum 2013 telah ditetapkan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib sedangkan kegiatan ekstrakurikuler pilihan disesuaikan dengan potensi, kebutuhan, dukungan SDM dan sarana sekolah. Selain pramuka, kegiatan ekstrakurikuler yang bisa dipilih oleh sekolah seperti : Paskibra, Palang Merah Remaja PMR), Karya Ilmiah Remaja (KIR), kelompok pecinta alam, kegiatan keagamaan, olah raga, seni, musik, teknologi informasi, dan sebagainya. Dengan kata lain, kegiatan ekstrakurikuler selain bertujuan untuk mengembangkan minat, bakat, potensi, dan kemampuan peserta didik juga sebagai bagian dari pendidikan karakter.

Kemdikbud telah menetapkan 6 (enam) profil Pelajar Pancasila(is), yaitu: (1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, (2) berkebinekaan global, (3) bergotong royong, (4) kreatif, (5) bernalar kritis, dan (6) mandiri. Enam hal tersebut bersifat nilai-nilai minimal yang dapat dikembangkan oleh sekolah, termasuk melalui kegiatan ekstrakurikuler.

Penanaman profil pelajar Pancasilais pada kegiatan ekstrakurikuler misalnya diawal dengan doa bersama pada saat awal dan akhir kegiatan, saling menghargai dan saling menghormati antaranggota kegiatan ekstrakurikuler, membangun kerjasama, kreativitas, kemandirian, dan kepedulian terhadap sesama pada saat latihan, dan sebagainya. Anggota kegiatan ekstrakurikuler bukan hanya diberikan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan materi ekstrakurikuler, tetapi diarahkan untuk bisa mengambil makna dari aktivitas yang dilakukannya.

Selain itu, materi kegiatan ekstrakurikuler juga dikaitkan dengan konteks kehidupan mereka. Misalnya, seorang angota kegiatan ekstrakurikuler bisa ikut mengampanyekan nilai-nilai persatuan, kebangsaan, toleransi, kepedulian terhadap sesama, mengampanyekan pelestarian lingkungan alam, dan sebagainya sehingga hal yang dipelajarinya melalui kegiatan eksrakurikuler bisa berdampak dan teraktualisasi dalam kehidupannya. Sejatinya, hal tersebut adalah bagian dari proses pendidikan, karena muara dari proses pendidikan adalah lahirnya lulusan yang kompeten ada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Tujuan Kegiatan Ekstrakurikuler

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 39 Tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan, kegiatan ekstrakurikuler memiliki tujuan sebagai berikut.

1.  Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas.

2.  Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dari pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan. 

3.  Mengaktualisasi potensi siswa dalam pencapaian potensi unggulan sesuai bakat dan minat. 

4.  Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat mandiri (civil society).


Menurut Permendikbud No. 81A Tahun 2013, terdapat beberapa jenis kegiatan ekstrakurikuler, yaitu:

1.    Krida. Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa, Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) dan lainnya. 

2.    Karya ilmiah. Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), Kegiatan Penguasaan Keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian dan sebagainya. 

3.    Latihan/olah bakat/prestasi. Pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya.

Untuk kegiatan ekstrakurikuler di SMP Negeri 5 Sleman sendiri sementara ini di masa pasca Pandemi Covod 19 baru menerapkan , sedikitnya terdapat 7 ekstrakulikuler yang menjadi ekstrakurikuler wajib dan pilihan siswa untuk meningkatkan serta menumbuh kembangkan potensi atau bakatnya melalui kegiatan ekstrakulikuler ini, 7 ekstrakulikuler tersebut diantaranya:

1. Pramuka

2. KIR (Karya Ilmiah Remaja)

3. Baca Al Qur’an

4. Seni Tari

5. Seni Karawitan

6. Seni Batik

7. Bola Voli

Ketujuh kegiatan ekstrakurikuler di sekolah ini sudah memenuhi jenis kegiatan sebagainama Permendikbud dan sudah mencerminkan penguatan Profil Pelajar Pancasila.

No comments:

Post a Comment

Adbox