RAZIA PELAJAR DI MASA PANDEMI

 RAZIA PELAJAR DI MASA PANDEMI


        Dalam rangka mewujudkan Kedisiplinan Siswa pada saat Jam Kegiatan Belajar Mengajar(KBM), Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Polres Sleman, Satpol PP, dan BNN telah melakukan kegiatan "Razia Pelajar" di beberapa titik di wilayah Kabupaten Sleman, pada tanggal 1-2 Desember 2021.

        Dalam kegiatan "Razia Pelajar" tersebut, telah ditemukan beberapa siswa dari beberapa sekolah yang telah membolos dan nongkrong di warmindo atau warung kopi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sleman. Hal tersebut tentu membuat kita, orang-tua, guru, masyarakat merasa prihatin, karena pada saat pandemi covid-19 mulai menurun, pemerintah memberi kesempatan kepada satuan pendidikan untuk membuka sekolah kembali setelah hampir dua tahun kegiatan pendidikan dilakukan secara daring/PJJ, justru pada saat itu ditemukan beberapa pelajar yang membolos.

        Bagaimana pelajar bisa membolos? ada dua hal yang menyebabkan pelajar bisa membolos, yang pertama karena adanya kemauan/niat , dan yang kedua karena adanya kesempatan.

     Seorang pelajar ketika akan berangkat sekolah telah mempunyai niat/kemauan untuk membolos maka pelajar tersebut akan mencari cara bagaimana untuk membolos, tidak mengikuti KBM. Ketika sudah mempunyai niat, kesempatan untuk membolos bisa diciptakan atau memang sudah tercipta, kesempatan yang sudah tercipta yang dimaksud adalah ketika orang-tua tidak mengantar anaknya berangkat ke sekolah dan atau orang-tua memfasilitasi anaknya dengan sepeda motor, maka pada saat  itulah kesempatan bagi seorang anak/siswa untuk membolos telah tercipta. Akan tetapi walau kesempatan ada jika memang seorang siswa tidak berniat membolos maka siswa tersebut tetap tidak akan membolos.

        Pada hari Rabu, 1 Desember 2021, beberapa pelajar dari beberapa sekolah ditemukan tengah membolos dan berada di warmindo Pangukan pada jam sekolah. Setelah dilakukan wawancara dengan beberapa pelajar yang telah membolos tersebut, diperoleh keterangan bahwa diantara mereka ada pelajar yang ketika akan berangkat sekolah tidak ada yang mengantar ke sekolah, kemudian pelajar tersebut mengajak  salah satu adik kelasnya pergi ke warmindo dengan berboncengan dan tidak mengikuti KBM.

    Berkaca dari kasus  pelajar  yang  membolos tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa niat membolos bisa timbul karena adanya kesempatan, dan kesempatan itu justru diciptakan oleh orang-tua, yaitu dengan tidak mengantar anak ke sekolah, dan atau memfasilitasi anaknya dengan sepeda motor padahal anak-anak tersebut masih dibawah umur .yang seharusnya dilarang mengendarai sepeda motor sendiri.

        Dalam pasal 281,  UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah dijelaskan bahwa pengendara  yang tidak memiliki SIM( anak dibawah usia 17 tahun) dilarang berkendara, jika melanggar diancam hukuman 4 bulan atau denda 1 juta rupiah. Selain itu dalam tata tertib SMP N 5 Sleman, pasal 8, disebutkan bahwa setiap pelajar dilarang mengendarai kendaran roda dua atau roda empat ke lingkungan sekolah.  Oleh karena itu untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, kami menghimbau kepada para pelajar dan orang-tua untuk bisa mematuhi aturan hukum maupun aturan sekolah sehingga ketertiban dan kedisiplinan pelajar dapat terwujud.

        Ketertiban dan kedisiplinan pelajar dalam mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar(KBM) merupakan salah satu wujud  karakter pelajar yang cerdas dan positif. Dalam mendidik dan membentuk Karakter  pelajar yang tertib, disiplin,  cerdas, dan positif, dibutuhkan kerjasama dari orang-tua, sekolah, dan masyarakat sebagai Tri Pusat Pendidikan.

        Mendidik  dan membentuk karakter siswa bukan hanya tanggung jawab dari para guru di sekolah, tetapi merupakan tanggungjawab bersama antara orang-tua, guru, dan masyarakat. Rumah, orang-tua, dan keluarga adalah lingkungan pertama dan utama bagi seorang anak untuk memperoleh pendidikan. Ketika dirumah, seorang anak terbiasa mendapatkan pengajaran dan bimbingan tentang etika, sopan santun, moral, beribadah maka dimanapun  anak tersebut berada, dia akan tetap berperilaku yang tertib, sopan, beretika, dan disiplin. 

        Sedangkan ketika seorang pelajar berada di sekolah maka guru bertanggungjawab penuh untuk mengajari, membimbing, dan mendidik dengan sepenuh hati. Guru harus bisa menciptakan suasana belajar mengajar yang menyenangkan, kreatif, inovatif, sehingga sekolah selayaknya sebuah taman belajar yang membuat pelajar akan merasa senang, betah, dan selalu merindukan sekolah.

        Sedangkan lingkungan masyarakat adalah lingkungan pendidikan yang paling luas dan  banyak berpengaruh pada karakter seorang anak atau pelajar, karena sebagian besar waktu anak/siswa banyak dihabiskan di lingkungan keluarga dan masyarakat di bandingkan di sekolah. Oleh karena itu masyarakat, instansi pemerintah, swasta, juga bertanggungjawab untuk memfasillitasi dan menciptakan lingkungan yang sehat untuk perkembangan fisik dan psikologis bagi pelajar.

        Oleh karena itu mewujudkan pelajar yang berkarakter positif, maka orang-tua, sekolah, dan masyarakat harus bersinergi, bersama-sama dalam mengasah, mengasuh, dan mengasihi pelajar sehingga pelajar merasa nyaman dan aman dalam mengikuti proses belajar di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, dan akan terbentuk generasi emas yang berkarakter Pancasila.


No comments:

Post a Comment

Adbox